Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah. Secara lengkap tugas pokok dari masing-masing pejabat di
Balai PSDA Serayu Citanduy adalah sebagai berikut :
Balai mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air.
Fungsi
- Penyusunan rencana teknis operasional di bidang Operasi dan Pemeliharaan, Dan Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
- Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang Operasi dan Pemeliharaan, dan Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
- Evaluasi dan pelaporan di bidang Operasi dan Pemeliharaan, dan Pengendalian dan Pendayagunaan Sumber Daya Air;
- Pengelolaan ketatausahaan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PWTProject © 2020 All rights reserved. Terms of use and Privacy Policy